PENDAMPINGAN TERHADAP PEMERINTAH KABUPATEN KAUR DALAM REFOCUSING DAN REALOKASI ANGGARAN TERKAIT COVID-19

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Pendampingan terhadap Pemerintahan Kabupaten Kaur dalam kegiatan Refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020 dalam penanggulangan penyebaran corona virus disease (Covid-19). Dalam kegiatan ini langsung dilaksnakan rapat untuk merealokasi anggaran tahun 2020 ini guna mempercepat penanggulangan penyebaran Covd-19. Dalam Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi dan Jaksa Fungsional kemudian dari pemerintahan Kabupaten Kaur dihadiri oleh Badan Penanggunalan Bencana Daerah, RSUD Kaur, Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kaur kepada Pemerintahan Kabupaten Kaur. Dengan adanya pandemic Covid-19 ini maka anggaran pada tahun 2020 perlu direalokasikan untuk percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Kaur. Demi lancarnya realokasi anggaran ini maka Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa Pengacara memberikan pendampingan hukum / legal assistance agar kegiatan tersebut tetap pada jalur hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Selain itu adanya pendampingan ini juga agar Dinas-Dinas yang me-realokasikan anggarannya dapat tepat pada sasaran yang ingin dicapai yaitu percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *