SIDANG ONLINE PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Pada hari Kamis 02 April 2020 Kejakasaan Negeri Kaur telah melaksanakan Sidang Online Perkara Tindak Pidana Umum dengan 9 (sembilan) perkara, sidang online ini dilaksanakan dengan ketentuan Majelis Hakim menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Bintuhan, Jaksa Penuntut Umum menyidangkan di kantor Kejaksaan Negeri Kaur dan Terdakwa berada di rutan kelas II Manna dengan di dampingi oleh Pengawal Tahanan dari Kejari Kaur.

Adapun daftar persidangan online tersebut antara lain :

Deisi Magdalena Gultom,SH selaku Jaksa Penuntut Umum menyidangkan terdakwa atas nama

  1. Eka Hadi Candra Bin Sumarjo dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi
  2. Abdul Musa Bin Manap dengan agenda sindang yaitu pemeriksaan dakwaan
  3. Kartini Bin A. Manan dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan dakwaaan
  4. Andi Doy Putra Als Babeh Bin Mustapa dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan   dakwaan
  5. Marlian Bin Rukiman dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan tuntutan
  6. Age Saputra Densa Bin Wardan dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan tuntutan.
  7. Refsi Effendi Bin Muslanan dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan dakwaan
  8. Firman Irawan Jaya Bin Mayor dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi.

Selanjutnya Binsar Uli, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum menyidangkan terdakwa an. Yun Hartuni Bin Amirusin dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan  saksi.

Kejaksaaan Negeri Kaur melaksankan persidangan perkara tindak pidana hukum secara online guna mencegah penyebaran Covid-19 saat ini, selama sidang online berjalan belum ada di temukan hambatan yang berarti, dan sidang online ini akan terus dilakukan sampai adanya pemberitahuan dari pemerintah wabah Covid-19 telah aman untuk dilakukan sidang seperti biasa. Sidang online ini bertujuan agar tidak berkumpulnya massa dalam satu tempat agar penyebaran Covid-19 dapat di cegah.