TAHAP II PIDUM ONLINE KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Pada hari Senin, 30 Maret 2020 Kejaksaan Negeri Kaur untuk pertama kali melakukan Tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum secara online. Sistem online ini dilakukan guna melakukan pencegahan penyebaran virus corona (covid-19). Pada tahap II ini dilaksanakan dengan online yang mana Tersangka telah siap secara online dari Polres Kaur dan Jaksa pun telah siap di kantor kejaksaan secara online sehingga penyidik tidak perlu untuk membawa tersangka ke kantor kejaksaan negeri kaur.

Bahwa setelah selesai mengisi administrasi terkait tahap II secara online dengan memeriksa tersangka tersebut, penyidik kepolisian datang ke kantor kejaksaan negeri kaur dengan membawa barang bukti untuk kembali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kaur serta mengambil administrasi terkait. Bahwa tahanan yang telah selesai tahap II yag mana telah menjadi tahanan jaksa penuntut umum ini untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Kaur untuk menghindari penyebaran virus corona dan merupakan salah satu pencegahan penyebaran covid-19.

Bahwa Tahap II online ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bengkulu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020. Tahap II online ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), sehingga dengan Tahap II secara online ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengumpulan massa pada satu tempat. Tahap II online ini akan terus dilaksanakan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah bahwa wabah virus corona (covid-19) sudah membaik.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *