SIDANG TIPIKOR ONLINE KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Pada hari Senin, 30 Maret 2020 Kejaksaan Negeri Kaur untuk pertama kali melakukan sidang tipikor secara online di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sidang online ini yaitu menyidangkan Terdakwa atas nama Aris Munandar dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi. Bahwa sidang dengan sistem online ini dilaksanakan dengan cara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Saksi hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu sedangkan Terdakwa mengikuti sidang secara online di Rutan dengan didampingi oleh salah satu pengawal tahanan.

Bahwa sidang online ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bengkulu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020. Sidang online ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), sehingga dengan sidang secara online ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengumpulan massa pada satu tempat. Sidang online ini akan terus dilaksanakan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah bahwa wabah virus corona (covid-19) sudah membaik.

Sidang online ini berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti sehingga kedepannya segala sarana dan prasarana dalam melaksanakan sidang online ini dapat terus diperbaiki guna semakin lancarnya persidangan dengan sistem online.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *