Pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2020 Terdakwa An. Hendri mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 162.071.000,- (seratus enam puluh dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah) atas Perkara Penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Tanjung Kemuning II Kec.Tanjung Kemuning Kab.Kaur tahun anggaran 2016.
Bahwa pada saat ini Terdakwa Hendri masih ditahan di Rutan Bengkulu untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan. Pengembalian kerugian negara atas perkara dana desa pada Desa Tanjung Kemuning II ini diterima langsung oleh Kasi Intel A. Ghufroni, SH yang mewakilkan Kasi Pidsus Alman Noveri, SH., MH yang sedang menyidangkan perkara Korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu di Bengkulu.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 yang menjelaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut maka dengan adanya pengembalian keuangan negara oleh Terdakwa an. Hendri tidaklah menghapus pidananya namun pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan dikarenakan telah ada iktikad baik dari Terdakwa.