Pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kasi Intel Kejari Kaur Pofrizal,SH bersama dengan staf melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah pada SMP Negeri 1 Kaur, kegiatan dikuti seluruh siswa/siswi dan bebarapa guru di SMP Negeri 1 Kaur. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.
Bahwa pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini Kasi Intel membawakan materi mengenai pengaruh gadget pada remaja di lingkungan sekolah. Materi yang dibawakan ini didasarkan atas maraknya penggunaan teknologi pada remaja. Hal tersebut dirasa perlu untuk dilakukan sosialisasi dikarenakan dengan perkembangan teknologi jika dapat diikuti dengan baik maka banyak sekali dampak positif yang dapat diambil, namun sebaliknya jika perkembangan teknologi tidak digunakan sebagaimana mestinya dapat menjadi dampak buruk terlebih bagi usia remaja.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada siswa-siswi sebagai penerus bangsa. Hukum wajib dikenalkan dari usia dini agar siswa-siswi mengetahui apa yang baik dan tidak baik untuk dilakukan agar kedepannya mereka tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah karena telah mengetahui ada peraturan yang mengaturnya.
Kejaksaan Negeri Kaur menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dikarenakan di Kabupaten Kaur ternyata banyak sekali pelaku tindak pidana yang mana pelakunya yaitu masih dalam kategori anak. Hal tersebut menjadi perhatian bagi kami untuk mengenalkan kembali apa itu hukum agar nantinya siswa-siswi di Kabupaten Kaur dapat menghindari tindakan-tindakan pidana tersebut.