Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 maret 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melalui Plt. Kasubsi A Seksi Intelijen Maria Margaretha Astari F S,SH beserta staf melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMP 36 PK-LK Kabupaten Kaur. JMS dimulai pada pukul 09.30 s/d 11.30 Wib dengan diikuti oleh para Guru dan Siswa/i kelas VII, VIII, IX. Bahwa pada kegiatan tersebut narasumber Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan materi mengenai Kenakalan Remaja. Dalam pemaparan materi tersebut narasumber menyampaikan mengenai apa itu kenakalan remaja, jenis-jenis dari kenakalan remaja, serta dampak yang timbul dari kenakalan remaja.
Bahwa Kejari Kaur memilik tema mengenai kenakalan remaja dikarenakan pada usia sekolah ini sangat rentan terjadinya tindakan kenakalan remaja yang mungkin saja tidak disadari oleh pelakunya pada saat ia melakukan tindakan tersebut. Kenakalan remaja yang dibahas dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini yaitu mengenai Narkotika dan juga tindakan Bullying di lingkungan sekolah.
Bahwa masa remaja dimana pada masa itu rasa ingin tahu seseorang sedang meningkat, maka dari itu sebelum terjadi hal-hal seperti terjerumus dalam pergaulan narkotika, kami dari Kejari Kaur menjelaskan mengenai apa itu Narkotika dan bagaimana dampak kedepannya. Bahwa selain narkotika Kejari Kaur melalui kegiatan JMS ini juga menjelaskan mengenai Bullying. Bullying yang dilakukan antar murid ini dikhawatirkan akan menjadi bibit untuk melakukan tindak pidana lainnya pada suatu saat nanti. Hal tersebut dikarenakan terkadang pelaku dari Bullying tidak menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah salah dan sangat merugikan bagi orang lain.
Dalam kegiatan JMS ini juga diadakan sesi tanya jawab bagi murid-murid setelah penyampaian materi oleh narasumber. Terlihat bahwa murid-murid sangat antusias dan ingin mengetahui lebih banyak informasi mengenai kenakalan remaja yang ternyata sangat dekat dengan keadaan mereka sehari-hari. Kegiatan JMS ini diakhiri dengan baik dan kegiatan pun berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti