Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 maret 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur mengenai penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.
Dalam kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi, Kasubag Pembinaan, para Jaksa dan juga Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur. Tujuan dari Kegiatan ini ialah sebagai langkah awal untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur ke depannya dan membantu pihak PUPR Kabupaten Kaur jika terdapat permasalah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), melakukan Pertimbangan hukum seperti pendampingan hukum / legal assistant ataupun pendapat hukum / legal opinion.
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun kedepan. Bahwa sebelumnya pihak PUPR Kabupaten Kaur telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal melakukan penagihan kepada perusahaan yang masih belum melunasi tuntutan ganti kerugian terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan PUPR Kabupaten Kaur yang dilaksanakan pada tahun 2018.