PUTUSAN AN. FERRI ANDIRIAN, SE. Bin SAPARUDIN

Berdasarkan Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl  tanggal 24 April 2019, Putusan Terpidana An. Ferri Andirian, SE. Bin Saparudin yang menyatakan telah terbukti melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang”.

Oleh karena itu dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Putusan Ferri Andirian ,SE_20200217144745

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *