Berdasarkan Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl tanggal 24 April 2019, Putusan Terpidana An. Ferri Andirian, SE. Bin Saparudin yang menyatakan telah terbukti melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang”.
Oleh karena itu dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.