Bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl tanggal 24 April 2019 Terpidana An. Tamimi Lani, ST Bin Abdul Lani yang menyatakan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang”
Oleh karena itu dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.