PENANDATANGANAN MOU DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAUR

 

Bahwa pada hari Senin 24 Februari 2020 Kejaksaan Negeri Kaur melalu seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama / Memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kejaksaan Negeri Kaur. Penandatanganan MoU ini sebagai tindakan preventif dalam menyambut pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kaur 2020 ini.

Pada acara penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur, para komisioner, beserta jajarannya dan dari Kejaksaan Negeri Kaur dihadir oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Para Kasi, Kasubag Pembinaan, Para Jaksa dan pegawai kejaksaan negeri kaur. Demi mensukseskan pemilihan pada tahun 2020 ini kejaksaan negeri kaur kembali melakukan penandatangan MoU dengan KPU Kabupaten Kaur yang mana sebelumnya pada tahun 2018 KPU Kabupaten Kaur juga telah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama namun telah habis masa berlakunya.

Dalam menghadapi pemilihan di tahun 2020 ini dikhawatirkan akan terjadi permasalahan-permasalah hukum pada KPU Kabupaten Kaur sehingga penandatanganan ini merupakan bentuk tindakan secara preventif yang mana jika diperlukan nanti dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) jika kedepannya dalam mengeluarkan keputusan KPU Kabupaten Kaur memerlukan bantuan Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal legal opinion maupun legal assistant.