PENDAMPINGAN KEPALA DESA TAAT PAJAK DANA DESA DI KABUPATEN KAUR

Bahwa berdasarkan Surat Perintah  Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor: Print-43/L.7.16/Gp.2/01/2020 Kejaksaan Negeri Kaur melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan Pendampingan Hukum (legal assistant) pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan dan Inspektoran Kabupaten Kaur dalam pengawasan pembayaran pajak atas pelaksanaan dana desa di Kabupaten Kaur. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kaur melalui seksi Datun memanggil seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kaur sebanyak 192 Kepala Desa untuk diingatkan kembali mengenai pembayaran pajak dana desa pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Bahwa dasar dilakukannya pendampingan hukum ini yaitu berdasarkan data dari KP2KP Bintuhan terdapat 47 (empat puluh tujuh) desa yang tidak ada melakukan pembayaran pajak pada tahun 2019, dan masih banyak desa yang telah melakukan pembayaran pajak namun dibawah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang sangat dimungkinkan masih ada tunggakan pajak. Bahwa pemanggilan Kepala Desa Ini dibagi dalam 4 (empat) sesi per satu sesi sebanyak 4 – 5 Kecamatan.

Tujuan dipanggilnya seluruh kepada desa di Kabupaten Kaur yaitu agar kembali mengingatkan kepala desa untuk terus mengawasi dan juga tidak lalai dalam pembayaran pajak, hal tersebut karena Kepala Desa merupakan pelaksana dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah untuk memajukan desanya.

Bahwa dalam cara pendampingan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Ibu Tati Vain Sitanggang, SH., MH. kemudian diisi juga oleh Kepala Kantor KP2KP dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur. Para Jaksa Pengacara Negara yang ditugaskan juga hadir dalam acara pendampingan yang dihadiri oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Kaur ini.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *