Bahwa pada hari Rabu 12 Februari 2020, Kepala Kejaksaan negeri kaur Ibu Tati Vain Sitanggang,SH.,MH mengikuti apel serta penandatanganan pencanangan zona integritas menuju Wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Acara pencanangan ini hadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya dan Kepala Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sehubungan dengan surat Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Zona Integritas WBK – WBBM ini merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik dan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 area perubahan, meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Acara pencanangan Zona Integritas WBK – WBBM ini diawali dengan apel pagi yang diikuti oleh seluruh peserta, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan kinerja selanjutnya penandatanganan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam acara pencangan ini diharapkan akan mengubah pola pikir serta budaya kinerja di Kejaksaan Tinggi Bengkulu maupun diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk lebih baik lagi. Sehingga tujuan untuk menjadi unit kerja yang bebas dari korupsi dan birokrasi bersih dan melayani dapat terwujud.