Bahwa pada hari selasa,11 februari 2020 pukul 09:00 s/d selesai, Kepala kejaksaan Negeri kaur Ibu Tati Vain Sitanggang,SH.,MH mengenalkan program baru dari seksi barang bukti dan barang rampasan kejari kaur “SI GURITA” (siap bergerak antar barang bukti dan barang sitaan). Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut kepala Kejakjasaan Negeri Kaur Ibu Tati Vain Sitanggang SH, MH, didampingi oleh Kasi Barang Bukti (BB) A.Ghufroni,SH,MH dalam hal ini menjelaskan bahwa dengan launching “si gurita” ini untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengembalikan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap. Program ini juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang selama ini banyak barang bukti hasil sitaaan yang sudah berketetapan hukum namun belum diambil oleh pemiliknya ,dengan program ini juga dipastikan semua barang bukti yang sudah ada keputusan hukum tetap dapat diantar langsung ke rumah masyarakat. Kendala yang selama ini banyak dialami masyarakat ialah jarak dari rumah ke kejari yang memakan jarak tempuh yang panjang .Untuk itu melalui program ini kita pastikan semua BB di antar kepada yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan secara gratis. Selain itu seksi barang bukti dan barang rampasan juga punya istilah “DANG SITARB” yang artinya dikasih amanah dan nasionalis siap antar barang bukti.
Setelah usai launching “si gurita” pihak kejaksaan negeri kaur yang berada di bintuhan langsung mengantar barang bukti yang sudah punya ketetapan hukum di daerah Desa Air Long Kecamatan Maje. Program ini mempermudah dalam pengembalian barang bukti agar kedepannya tidak ada lagi barang bukti yang menumpuk di kejaksaan.