PEMBAYARAN ATAS TUNGGAKAN TUNTUTAN GANTI RUGI PT. PIRSA CARA BERKARYA DAN CV HARSANDY PADA DINAS PUPR KABUPATEN KAUR

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur nomor: 600/215.1/PUPR/KK/2019 dan nomor: 600/215.1/PUPR/KK/2019 tanggal 06 November 2019, Kejaksaan Negeri Kaur bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur untuk melakukan penagihan kepada PT.Pirsa Cara Berkarya dan juga CV Harsandy atas tunggakan tuntutan ganti rugi sehubungan dengan LHP BPK RI Nomor: 20.c/LHP/XVII.BKL/05/2019 TANGGAL 17 Mei 2019 atas surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tentang dokumen kontrak pekerjaan mereka.

Kejaksaan Negeri Kaur berhasil melakukan penagihan terhadap PT.Pirsa Cara Berkarya sebesar Rp. 608.838.463,4 (enam ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh tiga koma empat rupiah), terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kasuk Baru – Latihan tahun anggaran 2018.

Kemudian Kejaksaan Negeri Kaur berhasil melakukan penagihan terhadap CV Harsandy sebesar Rp. 373.388.862,24 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua koma dua puluh empat rupiah), terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Tanjung Aur – Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning.