Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan yaitu A.Ghufroni, SH., MH. Melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2019 yang mana barang bukti yang musnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Kaur.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur, Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, Perwakilan dari Sekwan, Perwakilan dari Polres, dan juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Acara ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yaitu Ibu Tati Vain Sitanggang, SH., MH. Kemudian langsung dilanjut dengan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan juga dipotong agar tidak dapat lagi digunakan.
Bahwa adapun jumlah barang bukti yang berhasil dimusnahkan yaitu sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) buah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana diantaranya ada dari kasus pencurian, persetubuhan, narkotika, dan lain sebagainya.
Dengan telah dimusnahkannya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.