Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan rutin bulanan Jaksa Menyapa yang dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Agustus 2019 Pukul 09.00 Wib s/d Selesai di Radio Republik Indonesia (RRI) cabang Bintuhan Padang Kempas Kab.Kaur. Pada kegiatan tersebut yang hadir sebagai pembicara ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Alman Noveri, SH., MH dan Jaksa Fungsional Kejari Kaur yakni Deisi Magdalena G, SH. Pada kesempatan tersebut Pembicara dari Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan materi mengenai Penggunaan Dana Desa, dimana pembicara menjelaskan tentang pengertian Dana Desa, Fungsi perangkat desa dalam realisasi Dana Desa, Fungsi Masyarakat sebagai pengawasan Dana Desa, dan Penyimpanan Dana Desa. penyampaian materi tersebut sangat penting untuk di katahui masyarakat karena banyaknya Laporan-laporan yang masuk khususnya di Kejaksaan Negeri Kaur mengenai Penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan oleh oknum-oknum kepala desa seperti kasus penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi di wilayah kabupaten kaur. Bahwa pada tahun 2019 Laporan yang masuk di Kejaksaan Negeri Kaur ini sendiri sudah mencapai 5 (lima) Laporan terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa. Oleh karenanya pengetahuan tentang penggunaan Dana Desa ini sendiri sangat penting di ketahui oleh masyarakat khususnya wilayah Kab. Kaur agar masyarakat terkhusus Kepala Desa lebih dapat menggunakan Anggaran Dana Desa dengan sebaik-baiknya tanpa melakukan tindakan korupsi supaya terhindar dari jeratan pasal undang-undang yang berlaku tentang Tindak Pidana Korupsi serta masyarakat juga dapat mengetahui informasi mengenai pengelolaan Dana Desa agar nantinya masyarakat mengetahui jika terjadi masalah dengan Dana Desa mereka tidak langsung melapor jika permasalahannya hanya karena permasalahan sakit hati pada pihak tertentu. Kejaksaan Negeri Kaur pun menghimbau kepada masyarakat di wilayah Kab. Kaur khususnya agar ikut serta mengawasi jalannya penggunaan Dana Desa di Desa Masing-masing. Bahwa harapanya dengan melakukan kegiatan Jaksa Menyapa ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat dan dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum dimasyarakat.