Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kasi Intelijen Pofrizal, SH beserta staf melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada MIN 1 Kaur di Bintuhan yang dimulai pada pukul 08.30 s/d 10.30 Wib dengan diikuti oleh para Guru dan Siswa/i kelas IV,V,VI. Kemudian dilanjut pada SD 26 Kaur di Desa Nusuk Kec. Semidang Gumay yang dimulai pada pukul 11.00 s/d 13.00 Wib yang juga diikuti oleh Para Guru dan Siswa/i. Bahwa pada kegiatan tersebut Narasumber Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan materi mengenai “bullying”. Dalam pemaparan materi tersebut narasumber menyampaikan tentang Dampak negatif dari bullying, Jenis dan sikap dari bullying, Cara pengegahan terjadinya bullying. Dimana diketahui bahwa bahaya dari bullying dapat memberikan pengaruh buruk bagi korban bullying, contohnya gangguan kesehatan, depresi jangka panjang, pendiam dan sulit bergaul, serta dapat memicunya gangguan kejiwaan terhadap korban bullying. Oleh karenannya pemaparan materi tentang bullying tersebut sangat perlu di berikan kepada anak usia dini agar mereka dapat memahami bahayanya dari bullying, karena dimana diketahui bahwa pengaruh Bullying di Zaman yang semakain maju seperti sekarang ini sangat besar berpengaruh terhadap anak sekolah usia dini. Bahwa penyampaian pengetahuan tentang Bullying tersebut sangat harus di ketahui untuk anak-anak usia dini agar mereka dapat mengingdari tindakan semena-mena yang mana nantinya tindkan tersebut bisa merusak pola berfikir anak. Dalam semua kegiatan tersebut berjalan dengan lancar serta siswa/i sangat antusias dalam mendengarkan materi yang di sampaikan.