PENAHANAN KEPALA DESA PAPAHAN KEC. KINAL KAB. KAUR ATAS DUGAAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA TA. 2018

Wawancara Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Douglas Pamino Nainggolan, SH,. MH
Pemeriksaan Kesehatan Kepala Desa Papahan Oleh Dokter wilayah Kab. Kaur
Penahanan Kepala Desa Papahan Kec. Kinal Kab. Kaur

Bintuhan, Bahwa pada hari Selasa, 16 Juli 2019 pukul 15.00 Wib, Kejaksaan Negeri Kaur melakukan penahan terhadap Kepala Desa Papahan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur (Tersangka) Atas Nama ASISMAN (42th). Bahwa Penahanan Tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang terjadi di Desa Papahan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018. Adapun Penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/N.7.16/Fd.1/07/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Perkara tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Papahan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018. Bahwa di ketahui dana desa pada Desa Papahan tahun anggaran 2018 memiliki pengerjaan yaitu membangun 2 (dua) sumur bor, Tower air, dan cekdam. Dari hasil penyidikan seksi tindak pidana khusus ditemukan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah). Dengan hal tersbeut Tersangka dinyatakan  melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 atau Psal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Undang-Undang yang berlaku.

Bahwa Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Malabero Bengkulu kelas II B. Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur akan segera merampungkan berkas perkara, sementara penuntut umum akan menyusun surat dakwaan guna persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dengan adanya penahanan Kepala Desa Papahan tersebut menjadi  bukti bahwa Kejaksaan Negeri Kaur ikut serta dalam memerangi pemberantasan tindak pidana korupsi untuk masyarakat. Bahwa Kejaksaan Negeri Kaur akan tetap lebih giat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan diwilayah hukum di Kabupaten Kaur

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *