Bintuhan- Bahwa pada hari Kamis, 27 Juni 2019 pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di Radio Repiblik Indonesia (RRI) Bintuhan Kab. Kaur. Pada kegiatan tesebut yang hadir sebagai Narasumber adalah Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaur yakni A. Ghufroni SH.,MH. dan didampingi oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kaur yakni Deisi Magdalena Gultom, SH. Bahwa Pada kegiatan tersebut narasumber menyampaikan materi mengenai “Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, dimana Narasumber menjelaskan mengenai dari majunya Teknologi Informasi, selain itu Narasumber juga menjelaskan mengenai Ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan ITE. Bahwa diketahui Informasi elektronik ini dapat kita ases melalui, handphone, computer, televisi, dan juga radio. Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tetang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang ITE yang dimaksud dengan Transaksi Elektronik adalah Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya.
Bahwa kemajuan akan perkembangan informasi dan transaksi ini membawa dampak yang positif bagi mereka yang dapat memanfaatkan kemajuan teknologi ini tetapi juga dapat membawa dampak yang negative bagi mereka yang tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu pentingnya di sosialisasikan persoalan materi mengenai ITE tersebut agar Masyarakat yang mendengarkan dapat mengetahui persoalan yang berkaitan dengan ITE. Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Menyapa ini juga merupakan wujud komitmen dari jajaran Aparat Kejaksaan Negeri Kaur untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dengan melakukan upaya pencegahan tindak pidana serta penyelesaian permasalahan hukum masyarakat disamping melalui sarana media elektronik radio, sosialisasi, penerangan hukum maupun penyuluhan hukum.