Bintuhan- Bahwa Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan sosialisasi di tiga Desa yaitu pada Hari Kamis, tanggal 20 Juni 2019 pukul 10.00 Wib s/d Selesai di Desa Suka Jaya Kec. Nasal Kab. Kaur dan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2019 pukul 10.00 Wib s/d Selesai di Desa Bukit Indah dan Air Batang Kec. Nasal Kab. Kaur dengan peserta setiap desa masing-masing ± 40 orang. Bahwa Narasumber dalam kegiatan tersebut ialah Deisi Magdalena Gultom, SH selaku Jaksa Fungsional Kejari Kaur dan Rani Fitria, SH selaku Staff Kejari Kaur. Pada kegiatan tersebut Narasumber Kejari Kaur membahas materi mengenai “Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)”, dimana Narasumber menjelaskan tentang Istilah dan pengertian serta peraturan-peraturan yang tercantum dalam materi, seperti Paparan Materi tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dimana Sengketa selain di selesaikan di Jalur pengadilan atau Litigasi juga dapat di selesaikan di luar pengadilan atau Non-litigasi atau juga sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolutions (ADR) yang berarti alternatif penyelesaian sengketa (APS). ADR merupakan kehendak sukarela dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan. Dalam arti di luar mekanisme ajudikasi standar konvensional. Oleh karna itu, meskipun masih berada dalam lingkup atau sangat erat dengan pengadilan, tetapi masih menggunakan prosedur ajudikasi non standar, makanisme tersebut masih merupakan ADR. Dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan Undang-Undang No.30/1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam penjelasan pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tersebut, dinyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase), tetap diperbolehkan. Selanjutnya paparan materi mengenai Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), Dimana di ketahui dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 Angka 1 “Anak adalah seseorang yang masih belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan” dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Angka 2 “Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana”. Bahwa berbagai faktor memungkinkan bagi anak untuk melakukan kenakalan dan kegiatan kriminal yang dapat membuat mereka terpaksa berhadapan dengan hukum dan sistem peradilan. Anak yang melakukan tindak pidana ini bisa disebut pula dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menjelaskan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu “Anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut sebagai anak adalah anak yang telah berumur 12 ( dua belas ) tahun,tetapi belum berumur 18 ( delapan belas ) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan nantinya masyarakat ini sendiri dapat menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan dengan catatan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta dapat memahami tentang Hukum Mengenai Anak, sehingga orang tua dapat membimbing anak agar tidak bersentuhan dengan hukum. Bahwa pada semua materi yang disampaikan berjalan dengan lancar serta mendapatkan respon dan antusias yang baik dari masyarakat.