Bintuhan- Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Desa Sulau Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur pada hari Senin, 20 Mei Pukul 15.00 Wib s/d Selesai dengan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur yaitu Kasi Perdata dan TUN Budy Marselius, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Kaur Deisi Magdalena Gultom, SH. Pada kegiatan tersebut di ikuti oleh peserta kegiatan ± 40 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa. Bahwa pada kegiatan tersebut Narasumber Kejari Kaur membahas materi mengenai “Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)” dan “Tanah”. Dimana di ketahui dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 Angka 1 “Anak adalah seseorang yang masih belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan” dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Angka 2 “Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana”. Bahwa berbagai faktor memungkinkan bagi anak untuk melakukan kenakalan dan kegiatan kriminal yang dapat membuat mereka terpaksa berhadapan dengan hukum dan sistem peradilan. Anak yang melakukan tindak pidana ini bisa disebut pula dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menjelaskan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu “Anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut sebagai anak adalah anak yang telah berumur 12 ( dua belas ) tahun,tetapi belum berumur 18 ( delapan belas ) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”
Bahwa Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH, namun lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal. Oleh Karena itu pentingnya pembahasan materi tersebut disampaikan agar masyarakat khususnya orang tua mempunyai peran sangat penting untuk melindungi anak.
Bahwa selanjutnya Narasumber membahas materi mengenai Tanah dimana narasumber menyampaikan tentang Macam-macam hak atas tanah, dan peraturan yang mengatur permasalahan mengenai tanah seperti di atur dalam Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bahwa pada semua materi yang disampaikan mendapatkan respon dan antusias yang baik dari masyarakat serta kegiatan berjalan dengan lancar.