Kegiatan Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Kaur di RRI Bintuhan Kaur

Bahwa pada hari Kamis, 16 Mei 2019 pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di Radio Repiblik Indonesia (RRI) Bintuhan Kab. Kaur. Pada kegiatan tesebut yang hadir sebagai pembicara adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur yakni Alman Noveri, SH.,MH. dan  didampingi oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kaur yakni Deisi Magdalena Gultom, SH, Staff Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur Ari Budiarti, SH.

Bahwa Pada kegiatan tersebut narasumber menyampaikan materi mengenai “Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dimana kita ketahui bahwa Korupsi merupakan hal yang tidak asing lagi di telinga masyarakat. Korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu “corruptio” atau “corruptus” yang artinya sesuatu yang rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Bahwa bisa di simpulkan Korupsi adalah setiap orang yang di kategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau menguntungan diri sendiri dan orang lain dan menyalahgunakan kewenangan maupun jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara. Oleh karena itu Kejaksaan mempunyai tugas untuk  memberantas korupsi serta orang-orang yang terlibat dalam tindakan korupsi tersebut dan kejaksaan pun melakukan bantuan dari masyarakat itu sendiri untuk mengawasi tindak pidana korupsi. Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Menyapa ini  merupakan wujud komitmen dari jajaran Aparat Kejaksaan Negeri Kaur untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dengan melakukan upaya pencegahan tindak pidana serta penyelesaian permasalahan hukum masyarakat disamping melalui sarana media elektronik radio, sosialisasi, penerangan hukum maupun penyuluhan hukum.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *