KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Foto Barang Bukti yang akan di Musnahkan
Kata Sambuatan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Foto Barang Bukti yang akan di Musnahkan

Bintuhan, Bahwa Pada hari Jumat, 12 April 2019 Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Senjata Tajam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kaur, kegiatan di mulai pada Pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yaitu Douglas Pamino Nainggolan, SH., MH dan di ikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yaitu Iwan Setiadi, SH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan yaitu A. Ghufroni, SH.,MH, Kepala Seksi Intelijen yaitu Pofrizal, SH, Kasat Narkoba Polres Kaur , Kanit Reskrim Polres Kaur, Asisten 1 Pemda Kaur, perwakilan Dinkes Kabupaten Kaur, Pegawai dan Honorer Kejaksaan Negeri Kaur.  Kegiatan ini merupakan bentuk  tindak lanjut tugas dan kewenangan dari Institusi Kejaksaan yaitu melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), salah satunya yaitu melaksanakan pemusnahan barang bukti. Adapun perkara barang bukti dan barang rampasan yang akan dimusnahkan adalah, 12 (dua belas) Perkara Narkotika, 2 (dua)  Perkara Pencurian, 2 (dua) Perkara Miras, 1 (satu) Perkara Penistaan Agama, 5 (lima) Perkara Anak, dan 5 (lima) Perkara Perikanan. Adapun tujuan dengan dilakukkanya pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut selain melaksanakan putusan hakim dari pengadilan untuk dimusnahkan  juga agar tidak disalah gunakan dan di manfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dalam kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman.

Foto Barang Bukti yang akan di Musnahkan
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaur
Penandatanganan

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *