Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di SD Negeri 108 Kaur pada hari Senin, 18 Maret 2019 pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut di Narasumberi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN yaitu Budi Marselius, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Kaur yaiu Deisi Magdalena Gultom, SH dengan membawakan materi mengenai “Bullying”. Dalam kegiatan tersebut narasumber menyampaikan tentang Dampak negatif dari bullying, Jenis dan sikap dari bullying, Cara pencegahan terjadinya bullying. Dimana diketahui bahwa bahaya dari bullying dapat memberikan pengaruh buruk bagi korban bullying, contohnya gangguan kesehatan, depresi jangka panjang, pendiam dan sulit bergaul, dapat memicunya gangguan kejiwaan. Oleh karenannya pemaparan materi tentang bullying tersebut sangat perlu di berikan kepada anak usia dini agar mereka dapat memahami bahayanya dari bullying.
Program Penyuluhan Hukum tersebut merupakan bagian dari fungsi dan tugas Kejaksaan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum terutama di kalangan pelajar yang mana merupakan generasi penerus bangsa. Pada kegiatan tersebut mendapatkan respon yang baik dari Kepala Sekolah, Guru dan para Pelajar.