Jaksa Menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Kaur

Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Bintuhan Padang Kempas Kab.Kaur pada hari, Kamis 14 Maret 2019 pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Pada kegiatan tersebut yang hadir sebagai Pembicara ialah Kasi Perdata dan TUN yaitu Budy Marselius, SH, dengan materi yang disampaikan yaitu tentang “Alternatif Penyelesaian Sengketa”.

Dimana dalam kegiatan ini Narasumber menyampaikan tentang materi mengenai Penyelesaian  Sengketa diluar pengadilan atau Non-litigasi atau juga sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolutions  (ADR), dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan Undang-undang yang mengatur tentang Alternatif Penyeselesaian perkara di luar pengadilan (ADR). Undang-Undang penyelesaian perkara/sengketa di luar pengadilan diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang –undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa, ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian sengketa perkara secara perdamaian. Dan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU Arbitrase dan APS berbunyi: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”. Dimana materi tersebut disampaiakn agar nantinya masyarakat dapat memahami penyelesaian hukum yang berlaku di luar pengadilan dan diharapkan nantinya masyarakat khususnya wilayah Kab.Kaur dapat lebih bijak dalam menyelasaikan permasalahan tentang hukum serta dapat mengetahui bahwa suatu perkara bisa diselesaikan diluar pengadilan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *