Kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Bintuhan Kaur

Bintuhan, Bahwa pada hari Kamis 24 Januari 2019 pukul 09.00 Wib s/d selesai, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di Radio Republik Indonesia (RRI) cabang Bintuhan Padang Kempas Kab.Kaur. Jaksa Menyapa kali in merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan di tahun 2019, dalam kegiatan tersebut sebagai pembicara ialah Kepala Seksi Pidana Umum yakni Achamd Fariyansah, SH, Kasubbag Pembinaan yakni Junaidi, SH dan di damping juga oleh Staff Bidang Pidana Umum yakni Melinda Nursanti, SH. Pada kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan materi mengenai Jenis-Jenis Pencurian Berdasarkan KUHPidana, dimana pembicara menjelaskan tentang macam-macam tindak pidana pencurian di Indonesia yang diatur dalam KUHPidana yaitu Pencurian Biasa, Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian Raingan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian dalam Keluarga. Dengan disampaikannya materi tersebut diharapkan kepada pendengar setia RRI Bintuhan Kab.Kaur dapat memahami tentang macam dan jenis dari pencurian, Pasal-Pasal mengenai Tindak Pidana Pencurian, serta Hukuman Pidana Tindak Pidana Pencurian. Pelaksanaan kegiatan Jaksa Menyapa ini juga merupakan wujud komitmen dari jajaran aparat Kejaksaan Negeri Kaur untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat Kab.Kaur khususnya dengan penyampaian materi melalui media elektronik radio.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *