Pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-(KTP) di Kantor Dukcapil Kaur

Bintuhan, Bahwa pada hari Kamis, 20 Desember 2018 telah dilaksanakannya Pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik E (KTP) yang bertempat di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab.Kaur. Dalam kegiatan Pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik E- (KTP) Invalid tersebut di hadiri oleh Kepala Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, SH, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kaur, Ir.Buyung Wiady, MM, Drs.Bahasim, P.TPd, dan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan daan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab.Kaur. Adapaun jumlah E- KTP yang dinyatakan Invalid tersebut sebanyak 9.368 Keping dengan penyebab tidak sesuai data, data ganda, cacat fisik, dan pemilik E- KTP pindah domisili. Dengan di adakannya pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik E- (KTP) tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab nantinya serta dilakukannya pemusnahan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan dalam system Administrasi Kependudukan (Aminduk). Dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *