


Bintuhan- Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Rumah Kepala Desa Bakal Makmur Kec.Maje Kab.Kaur dan di Balai Desa Air Dingin Kec.Kaur Selatan Kab.Kaur yang dilaksanakan pada hari Kamis, 06 Desember 2018. Kegiatan tersebut dimulai di Desa Bakal Makmur pada pukul 08.00 Wib s/d Selesai yang di hadiri peserta ± 30 Orang yang terdiri dari Camat Maje, Kepala Desa ,Perangkat Desa, Masyarakat desa dan dilanjutkan lagi ke Balai Desa Air Dingin Kec.Kaur Selatan Kab.Kaur pada pukul 14.00 Wib s/d Selesai. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh ± 40 peserta dari masing-masing perwakilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa dari Tiga Desa yaitu Desa Sekunyit, Sinar Pagi, dan Selasih. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Budy Marselius, SH Selaku Kepala Seksi Perdata dan TUN dan Deisi Magdalena G, SH selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kaur dan Materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut ialah mengenai Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan, Bagaimana cara menghadapi permasalahan di luar pengadilan, dan Pasal-Pasal yang terkandung dalam Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Materi tersebut perlu di sampaikan agar harapan nantinya masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan sengketa di luar pengadilan. Selain itu pihak dari kepolisian yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan materi mengenai KDRT, dimana perlunya pemahaman tentang KDRT di berikan agar masyarakat dapat mengerti dan menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum agar terjalinnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan kejaksaan serta dari pihak kepolisian.


