


Bintuhan- Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Desa Gedang Suli Kecamatan Luas pada hari Rabu, 05 Desember 2018 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai dengan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur yaitu Kasi Datun Budy Marselius, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Kaur Deisi Magdalena Gultom, SH serta Narasumber dari Kapolsek Kaur Tengah Iptu Pedi Setiawan yang di wakili Bhabinkamtibmas Polllsek Kaur Tengah. Pada kegiatan tersebut di ikuti oleh peserta kegiatan ± 40 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa. Narasumber Kejari Kaur membahas materi mengenai Penyelesaian Sengketa diluar pengadilan atau Non-litigasi atau juga sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolutions (ADR), dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan Undang-undang yang mengatur tentang Alternatif Penyeselesaian perkara di luar pengadilan (ADR), dimana sesuai dalam penjelasan pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tersebut, dinyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase), tetap diperbolehkan. Selain itu penyelesaian perkara di luar pengadilan juga diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang –undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa, ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian sengketa perkara secara perdamaian. Dan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU Arbitrase dan APS berbunyi: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”. Dan materi selanjutnya disampaikan oleh Bhabinkamtibmas. Polsek Kaur Tengah yaitu materi mengenai tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dimana Bhabinkamtibmas. Polsek Kaur Tengah menyampaikan pembahasan tentang Pasal-pasal yang terkandung dalam KDRT sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, Hukuman Pidana bagi pelaku tindak pidana KDRT dan dampak negative yang akan terjadi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis bagi korban KDRT. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan nantinya masyarakat ini sendiri dapat menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan dengan catatan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta dapat memahami tentang tindakan KDRT yang tidak boleh di lakukan. Pada ketiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman.