


Bintuhan, Bahwa pada hari Senin, 03 Desember 2018 Kejaksaan Negeri Kaur Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang di laksanakan di Hotel Zalfa Kabupaten Kaur yang di laksanakan pada pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Kegiatan tersebut di hadiri peserta ± 40 orang perwakilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa dari Desa Pahlawan Ratu Kec.Kaur Selatan Kab.Kaur, Desa Gedung Sako Kec.Kaur Selatan Kab.Kaur, dan Desa Pengubaian Kec.Kaur Selatan Kab.Kaur. Adapun pada kegiatan sosialisasi tersebut Narasumber Kasi Datun Kejari Kaur Budy Marselius, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Kaur Deisi Magdalena Gultom, SH menyampaikan materi mengenai Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (ADR) kepada peserta sosialisasi. Dimana Narasumber menyampaikan tentang penyelesaian hukum yang berlaku di luar pengadilan, dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sehingga nantinya masyarakat dapat memahami penyelesaian hukum yang berlaku di luar pengadilan. Dan diharapkan nantinya peserta kegiatan sosialisasi juga dapat memberikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat lainya agar permasalahan tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dapat di pahami masyarakat umum lainya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dengan upaya menyelesaikan permasalahan hukum diluar pengadilan, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan nantinya masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelasaikan permasalahan tentang hukum serta dapat mengetahui bahwa suatu perkara bisa diselesaikan diluar pengadilan.