Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Desa Babat Kaur

Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang di laksanakan di Desa Babat Kec.Tetap Kab.Kaur pada hari Kamis, 08 November 2018 pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Kegiatan tersebut di hadiri peserta ± 30 orang yang tediri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa. Adapun pada kegiatan sosialisasi tersebut membahas tentang Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (ADR) yang di Narasumberi oleh Kasi Datun Kejari Kaur Budy Marselius, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Kaur Deisi Magdalena Gultom, SH. Dimana dalam kegiatan ini Narasumber menyampaikan tentang penyelesaian hukum yang berlaku di luar pengadilan, dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sehingga nantinya masyarakat dapat memahami penyelesaian hukum yang berlaku di luar pengadilan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dengan upaya menyelesaikan permasalahan hukum diluar pengadilan, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan nantinya masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelasaikan permasalahan tentang hukum serta dapat mengetahui bahwa suatu perkara bisa diselesaikan diluar pengadilan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *