Tahap II Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Al-Quran

Bintuhan, Anggota Sat Reskrim Polres Kaur melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) pada hari Rabu, 01 Novembe 2018 pukul 13.00 Wib s/d selesai di Kejaksaan Negeri Kaur. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Al-Quran sebagaimana pelanggaran Pasal 83 156a ke (a) KUHPidana, yang melibatkan 1 (satu) orang tersangka An.Supiyan Bin Jadi (51th) dengan Jaksa Penutut Umum Pofrizal, SH.

 Adapun Benda Sitaan/Barang Bukti dalam perkara terdakwa An.Supiyan Bin Jadi yang didakwa melanggar Pasal 156a Ke (a) KUHPidana berupa;

  • 1 (satu) buah Al-Quran,
  • 1 (satu) batang kayu bakar yang panjang sekira 30 cm,
  • 1 (satu) batang kayu bakar yang panjang sekira 40 cm,
  • 1 (satu) potong bambu yang panjang sekira 120 cm,
  • 3 (tiga) potong bambu yang panjang sekira 100 cm.

Bahwa dugaan adanya indikasi penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka An. Supian warga Desa Sinar Jaya Kec.Kaur Tengah Kab.Kaur ialah dengan cara Mengasapi Al-Quran Untuk Menangkal Hujan, dan akan dilakukannya penahanan terhadap Tersangka An.Supiyan Bin Jadi selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 01 November 2018 s/d 20 November 2018 sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *