Tahap II Perkara Tindak Pidana Pencurian yang Melibatkan Anak di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Bintuhan, Anggota Sat Reskrim Polres Kaur melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Kaur, pada hari Jumat 26 Oktober 2018 pukul 16.00 Wib s/d Selesai. Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti kali ini merupakan Kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka An.Novri Ramadan Bin Uslan Hadi (15Th) dan Tersangka An.Rizaldo Putra Pratama Bin Herman (15Th) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 dan Ayat (2) KUHPidana dengan Jaksa Penuntut Umum Deisi Magdalena Gultom, SH.

Adapun Benda Sitaan/Barang Bukti dalam perkara terdakwa Novri Ramadan Bin Uslan Hadi, DKK yang di dakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 dan Ayat (2) KUHPidana, berupa:

  • 1 (satu) unit Wirelles Amplifier Merk Mipro,
  • 1 (satu) unit Mikrofon Merk Mipro,
  • 1 (satu) Unit Mikrofon TOA,
  • 1 (satu) unit Motor Honda Revo Absolute, warna hitam tanpa plat nomor, dengan No Rangka MH1JBC2159K152728, Nosin JBC2E1153210,
  • 2 (dua) buah gembok pintu,
  • 1 (satu) buah karter,
  • 1 (satu) buah potongan pipa paralon sepanjang ± 12 Cm.

Dimana Benda Sitaan/Barang Bukti yang tercantum akan di masukan dan di simpan di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur dan Tersangka akan di tahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan selama 05 (lima) hari terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2018 s/d 30 Oktober 2018.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *