Pelimpahan Tahap II Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Pencurian

Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur menerima 5 (lima) orang limpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Anggota Unit Reskrim Polres Kaur pada hari Senin, 22 Oktober 2018 pukul 14.00 Wib s/d Selesai. Adapun pelimpahan 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Persetubuhan dan Tindak Pidanan Pencurian, diantaranya dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana pelanggaran Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHPidana, yang melibatkan 7 (tujuh) orang tersangka di antaranya 3 (tiga) tersangka anak di bawah umur dan 4 (empat) orang dewasa dan baru dimintai keterangan 3 (tiga) orang tersangka anak di bawah umur An.Andre Pratama Bin Sutomo, Alfian Wafit Saputra Bin Suyoto dan Sdr.Dandi Saputa Bin Saman, serta Kasus Tindak Pidana Pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan 3 KUHPidana yang melibat 2 (dua) orang tersangka An.Suriki Aditya Bin Suhadi dan Sdr.Aruan alias Wawang Bin Yosairin.

Dimana bila hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti di nyatakan sudah lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Kaur maka akan dilakukkanya penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 Hari terhitung dari tanggal 22 Oktober 2018 s/d 26 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Manna Bengkulu Selatan untuk Anak di Bawah Umur dalam Kasus Tindak Pidanan Pencabulan, sedangkan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum  untuk kasus Tindak Pidanan Pencurian ditahan selama 20 Hari terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2018 s/d 10 November 2018 di Rutan Manna Bengkulu Selatan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *