Rapat Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara Penistaan Agama

Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara Penistaan Agama yang dilaksanakan di Ruang Informasi Publik Kejaksaan Negeri Kaur pada hari Jumat, 19 Oktober 2018 pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Pofrizal, SH yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum atas perkara tesebut dan di ikuti oleh para Kasi dan Kasubag Kejari Kaur, Ketua MUI, Kepala Kementrian Agama Kab.Kaur, dan Penyidik Polres Kaur. Tujuan dari diselenggarakannya Rapat Konsultasi dan Koordinasi tersebut karena diduga adanya indikasi penistaan agama yang melanggar Pasal 156 a KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka An. Supian warga Kec.Semidang Gumay Kab.Kaur dengan cara Mengasapi Al-Quran Untuk Menangkal Hujan. Adapun hasil dari Rapat tersebut agar meminta penyidik untuk kembali mengambil keterangan ahli dengan lebih rinci mengenai penyalahgunaan agama merupakan termasuk ke dalam penistaan agama. Dan rapat tersebut berjalan dengan lancar dan aman.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *