Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur melakukan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum di Desa Tri Tunggal Bhakti Kec.Muara Sahung Kab.Kaur. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 pukul 09.00 Wib s/d Selesai, yang dihadiri oleh ± 30 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa. Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber materi yang berjudul Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (ADR) yaitu Deisi Magdalena Gultom, SH Selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kaur, dan Rani Fitria, SH Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur. Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang mengambil tema Alternatif Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan (ADR) tersebut agar masyrakat dapat memahami arti dari Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan (ADR) sehingga nantinya kegitan tersebut dapat memberikan pembelajaran yang baik bagi masyarakat yang belum mengerti hukum khususnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dengan upaya menyelesaikan permasalahan hukum diluar pengadilan dan kegiatan ini berjalan dengan lancar serta mendapatkan respon yang baik dari masyarakat desa setempat.