Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kaur pada hari Jumat 12 Oktober 2018 pukul 11.00 Wib s/d Selesai. Adapun pada kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan A. Ghufroni, SH, dan disaksikan juga oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Pegawai dan Staff Kejaksaan Negeri Kaur. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut tugas dan kewenangan dari Jaksa untuk melaksanakan putusan hakim yang telah Inkracht salah satunya yaitu pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sesuai dengan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Bintuhan Kab.Kaur. Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut terkait dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan pencabulan.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang akan dimusnahkan adalah, 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, 1 (tiga) buah linting ganja, 1 (satu) bungkus kotak sampoerna mild, 1 (satu) buah catton buds warna pink dan putih, 1 (satu) bungkus plastic bening, 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam dan putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung SM-b310E warna biru dongker, 1 (satu) Kg Gurita Basah, 1 (satu) Lembar karung warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor jenis revo warna hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) Lembar baju kaos lengan panjang warna orange, 1 (satu) lembar celana training panjang warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream motif bunga, 1 (satu) lembar miniset warna cream. Adapun tujuan dengan dilakukkanya pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut selain menjadi putusan hakim dari pengadilan untuk dimusnahkan juga agar tidak disalah gunakan dan di manfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dalam kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman.