Penyelesaian Sengketa Pemilu Ajudikasi PAN dengan KPU

Bintuhan, Sengketa proses pemilu ini berawal dari bacaleg PAN atas nama Rihaini yang mendaftarkan menjadi bacaleg dengan identitas pekerjaan sebagai mahasiswa sedangkan selain menjadi mahasiswa saudari Rihaini ini juga merupakan anggota PPS. Yang mana menurut aturan yang berlaku caleg tidak diperbolehkan menjabat sebagai anggota PPS. Sehingga pada sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap, saudari Rihaini mengajukan surat permohonan pengunduran diri pada KPU yang akhirnya surat pengunduran diri tersebut ditolak oleh KPU karena waktu yang tidak sesuai dengan tahapan.

Bahwa berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor. 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Dengan dicoretnya saudari Rihaini dalam daftar calon tetap, maka keterwakilan 30% perempuan pun menjadi tidak mencukupi sehingga haruslah dicoret 2 (dua) nama calon laki-laki dari dapil tersebut. Pencoretan nama-nama bacaleg dari DCT merupakan keputusan yang telah LO  partai PAN konsultasikan terlebih dahulu oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Kaur. Tetapi setelah itu dengan pencoretan ini Partai PAN mengajukan permohonan kepada Bawaslu atas keputusan KPU tersebut.

Penyelesaian sengketa proses pemilu ini telah melewati Mediasi Sebanyak 2 (dua) kali dan dilanjutkan ke Sidang Adjudikasi yang mana KPU menunjuk Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur untuk mendampingi dan/atau mewakili KPU selama penyelesaian sengketa proses pemilu ini berdasarkan SKK Nomor: SK-13/N.7.16/Gs.1/09/2018. Adapun yang Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi dan/atau mewakili KPU yaitu Budy Marselius, SH; A.Ghufroni, SH; dan Deisi Magdalena Gultom, SH.

Bahwa adapun jadwal sidang Penyelesaian sengketa proses pemilu partai PAN di Bawaslu ini yaitu pada Hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 dengan agenda sidang yaitu membacakan Jawaban; lalu pada Hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 dengan agenda sidang yaitu pembuktian alat bukti dan pemeriksaan saksi yang dilanjutkan pada pada Hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018; selanjutnya yaitu pada Hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 yaitu pembacaan kesimpulan; dan terakhir yaitu pada Hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 yaitu Pembacaan Putusan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *