Pelimpahan Tersangka Tahap II Pidum

Bintuhan, Anggota Sat Reskrim Polres Kaur melaksanakan giat pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kaur pada hari Selasa, 02 Oktober 2018 pukul 14.00 Wib s/d Selesai, terhadap 2 (dua) orang tersangka An.Darpen Bin Sarkawi dan Sdr An.Merhan Bin Hasannusi dalam perkara “Tindak Pidana Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian” yang mana melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf (a) UU Darurat RI No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 Perpu No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal (2) Aayat (1) dan (2) Perpres RI No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No.77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai  barang dalam pengawasan Jo Pasal 30 Ayat (3) Permendag Ri No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian, sudah lengkap. Sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yaitu Deisi Magdalena Gultom, SH.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *