Kegiatan Sosialisasi di Desa Muara Sahung

Bintuhan, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka program penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Desa Muara Sahung Kec.Muara Sahung Kab.Kaur pada hari Senin, 01 Oktober 2018 Pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Peserta pada kegiatan sosialisasi kali ini di ikuti oleh, Kepala Desa Muara Sahung, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa ± 30 orang. Pada kegiatan tersebut yang hadir sebagai narasumber dalam pemaparan materi tentang Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Budy Marselius, SH), Jaksa Fungsional Kejari Kaur (Deisi Magdalena Gultom, SH) dan di dampingi juga oleh Staff dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur. Dengan mengambil tema Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (ADR) tersebut agar nantinya di kalangan masyarakat yang belum mengerti dengan materi yang disampaikan dapat memahami dan mengetahui tentang perkara penyelesaian hukum yang berlaku di luar pengadilan serta dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan wawasan masyarakat kecil yang awam tentang perkara hukum. Bahwa kegiatan tersebut terlaksana dengan baik dan lancar serta mendapatkan respon yang baik dari peserta kegiatan. Dan pihak dari Kejaksaan Negeri Kaur pun akan terus meningkatkan peranan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Kaur.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *