Pelimpahan Tersangka Tahap II Tindak Pidana Umum

Tsk an.Nokia Tauri Bin Dahlan dan Herlin Saputra Bin Jalaludin
Tsk an.Dandi Okta Wahyudi Bin Malhadi dan Novianto Bin Bustami
Tsk an.Herpian Sayudi Bin Suledin

Bintuhan, Selasa 18 September 2018 Pukul 13.00 Wib Sat Reskrim Polres Kaur telah melimpahkan 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kaur diantaranya  2 (dua) orang tersangka An.Nokia Tauri Bin Dahlan dan Sdr.Herlin Saputra Bin Jalaludin, dalam Kasus Tindak Pidana “Pencurian” yang melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP, 1 (satu) orang tersangka An.Herpian Sayudi Bin Suledin dalam Kasus Tindak Pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Subs Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 1 (satu) orang tersangka An.Dandi Okta Wahyudi Bin Malhadi dalam Kasus Tindak Pidana “Pencurian” yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHP, dan 1 (satu) orang tersangka A.n Novinto Bin Bustami dalam Kasus Tindak Pidana “Pencurian” yang melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur yang menangani kasus tersebut yaitu Deisi Magdalena Gultom, SH.

Sebagaimana dengan menindaklanjuti hasil penyidik sudah lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Kaur setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukkanya penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 Hari terhitung dari tanggal 18 September 2018 di rumah Tahanan Rutan Manna Kab.Bengkulu Selatan, sesuai dengan kewenangan JPU yang tertuang dalam KUHPidana. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bintuhan Kab.Kaur untuk segera di sidangkan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *