Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur

Bintuhan- Sabtu, 15 September 2018 Kejaksaan Negeri Kaur melakukan kegiatan Sosialisai Penyuluhan Hukum yang di ikuti oleh dua Desa yaitu Desa Sawah Jangkung dan Desa Suka Bandung Kec Kaur Selatan Kab.Kaur, Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Desa Air Dingin Kec.Kaur Selatan Kab.Kaur pada pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber materi yang berjudul Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (ADR), yaitu Budy Marselius, SH Selaku Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Deisi Magdalena G, SH (Jaksa Fungsional) dan diikuti juga oleh staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur serta Peserta kegiatan ± 30 orang dari masing-masing desa yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Masyarakat Desa. Dengan adanya penyuluhan hukum yang mengabil tema Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (ADR) diharapkan nantinya masyarakat dapat memahami tentang penyelesaian hukum yang berlaku di luar pengadilan mengingat di jaman yang semakin modern seperti sekarang ini adanya permasalahan kecil yang harusnya dapat diselesaikan dengan mudah tetapi bisa di besar-besarkan dan di jadikan bahan untuk di naikan ke pengadilan. Oleh karena itu perlu dilakukannya penyuluhan hukum tentang materi tersebut agar masyarakat dapat lebih memahami permasalah yang dapat diselesaikan di luar pengadilan maupun perkara yang diselesaikan melalui pengadilan.

Pada kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan mendapatkan respon yang baik dari masyarakat desa setempat

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *