Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur


Bintuhan- Kamis, 06 September 2018 telah dilakukan kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kaur di dua Desa yaitu Desa Ulak Lebar dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Sahung Kab.Kaur. Kegiatan tersebut dimulai di Desa Ulak Lebar Kec.Muara Sahung pada pukul 08.00 Wib s/d Selesai dan dilanjutkan lagi ke Desa Sumber Makmur Kec.Muara Sahung Kab.Kaur pada pukul 12.00 s/d selesai. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh ± 30 peserta dari masing-masing desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa. Materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut ialah mengenai Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Budy Marselius, SH Selaku Kepala Seksi Perdata dan TUN dan Deisi Magdalena G, SH selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negerri Kaur. Kegiatan ini merupakan  salah satu bentuk penegakan hukum dengan upaya menyelesaikan permasalahan hukum diluar pengadilan. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan nantinya masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelasaikan permasalahan tentang hukum serta dapat mengetahui bahwa suatu perkara bisa diselesaikan diluar pengadilan.

Pada kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan mendapatkan respon yang baik dari masyarakat desa setempat.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *