Bintuhan- Desa Tanjung Betuah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum yang bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kaur pada hari selasa, 21 Agustus 2018 mulai pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Penyuluhan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MoU) yang telah di tandatangani Desa se-Kabupaten Kaur beberapa waktu yang lalu. Adapun tema pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut adalah tentang “Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (ADR)” yang di sampaikan oleh Budy Marselius, SH selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kaur dan Deisi Magdalena G, SH (Jaksa Fungsional) dan di hadiri oleh Elyan Suhardi selaku Kepala Desa Tanjung Betuah Kec.Nasal Kab.Kaur, Pemerintahan desa setempat, dan peserta kegiatan ± 30 orang. Sesuai dengan materi yang disampaikan adalah penyuluhan hukum Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan tersebut di harapkan nantinya masyarakat memiliki pengetahuan dasar tentang bagaimana cara penyelesaian perkara diluar pengadilan, karena sebagaimana telah diketahui oleh masyarakat umum bawasanya penyeselaian perkara selalu melewati meja hijau. Dengan diadakanya sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat nantinya tidak serta merta untuk melaporkan suatu perkara langsung kepada penegak hukum selagi masalah yang bersangkutan masih bisa di selesaikan dengan cara yang baik atau di selesaikan dengan tingkat pemerintahan desa.
Bahwa dalam kegiatan tersebut terlaksana dengan baik dan lancar serta mendapatkan respon yang baik bagi peserta kegiatan dan dengan adanya penyuluhan hukum yang di berikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaur, nantinya masyarakat dapat memahami penjelasan hukum tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan yang telah disampaikan.