Kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Pasar Lama Bintuhan

Bintuhan, bahwa pada hari Selasa, 28 Agustus 2018 Kejaksaan Negeri Kaur melakukan kegiatan penyuluhan hukum yang bertempat di Desa Pasar Lama Bintuhan Kec.Kaur Selatan Kab.Kaur, kegiatan dimulai pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber penyampaian materi yang berjudul Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (ADR), yaitu Budy Marselius, SH Selaku Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha, Deisi Magdalena G, SH (Jaksa Fungsional) dan diikuti juga oleh staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur serta Peserta kegiatan ± 20 orang yang terdiri dari Kepala Desa Pasar Lama Bintuhan Kec.Kaur Selatan Kab.Kaur, Perangkat Desa, Masyarakat Desa. Dengan adanya penyuluhan hukum yang mengabil tema Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (ADR) di desa yang bersangkutan tersebut agar antinya masyarakat dapat memahami tentang penyelesaian hukum yang berlaku di luar pengadilan mengingat di jaman yang semakin modern seperti sekarang ini adanya permasalahan kecil maupun besar yang biasanya selalu di jadikan bahan untuk di naikan ke pengadilan. Oleh karenanya perlunya penyuluhan hukum tentang materi tersebut di sampaikan agar masyarakat dapat lebih memahami permasalah yang dapat diselesaikan di luar pengadilan maupun perkara yang diselesaikan melalui pengadilan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *