Kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Padang Petron

Bintuhan- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2018, Kejaksaan Negeri Kaur melakukan kegiatan sosialisasi tentang “Alternatif Penyeselaian Perkara di Luar Pengadilan (ADR)” yang dilaksanakan di Desa Padang Petron Kec.Kaur Selatan Kab.Kaur pada Pukul 09.00 WIB s/d Selesai  dengan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur dan Polsek Kaur Selatan. Pada kegiatan tersebut di hadiri dari pihak Kejaksaan Negei Kaur, Budy Marselius, SH (Kasi Datun), Deisi Magdalena G, SH (Jaksa Fungsional), Kapolsek Kaur Selatan Iptu Surya R Purnama, SH, Kepala Desa Padang Petron, peserta kegiatan ± 30 orang. Sosialisasi dari kejaksaan membahas tentang Penyelesaian  Sengketa diluar pengadilan atau Non-litigasi atau juga sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolutions  (ADR) yang berarti alternatif penyelesaian sengketa (APS). ADR merupakan kehendak sukarela dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan. Dalam arti di luar mekanisme ajudikasi standar konvensional. Oleh karna itu, meskipun masih berada dalam lingkup atau sangat erat dengan pengadilan, tetapi masih menggunakan prosedur ajudikasi non standar, makanisme tersebut masih merupakan ADR. Dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan  Kehakiman. Dalam penjelasan pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tersebut, dinyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase), tetap diperbolehkan. Selain itu penyelesaian perkara di luar pengadilan juga diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang –undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa, ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian sengketa perkara secara perdamaian. Dan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU Arbitrase dan APS berbunyi: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”. Dan materi selanjutnya disampaikan oleh Kapolsek Kaur yaitu tentang Bahaya pemakaian narkoba, dimana narkoba ini sendiri merupakan sesuatu kriminalitas yang dapat merusak kehidupan pemakainya juga dapat menimbulkan dampak negative pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis bagi penggunanya.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan nantinya masyarakat ini sendiri dapat menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan dengan catatan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta dapat memahami tentang bahaya narkoba yang telah disampaikan. Dan pihak dari Kejaksaan Negeri Kaur pun akan terus meningkatkan peranan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Kaur.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *