Bintuhan, Pada hari Rabu, 25 Juli 2018 tim penyidik tipikor Kejaksaan Negeri Kaur melakukan penggeledahan di Kantor Camat Maje Kab.Kaur. Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaaan Dana Desa pada Desa Kedataran.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kaur Riky Musriza, SH.,MH, untuk mencari bukti dokumen terkait Pengelolaan Dana Desa pada Desa Kedataran. Akibatnya kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp.370 Juta dan penyidik dalam perkara tersebut sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu An.JUMARTONO selaku Kepala Desa Kedataran Kec.Maje Kab.Kaur.
Penggeledahan dilakukan karena penyidik menduga dari kerugian yang ditimbulkan tidak mungkin di nikmati kades sendirian, oleh karenya Pihak-pihak yang diduga ikut menikmati penggelapan uang Dana Desa Kedatan tersebut juga akan dimintai pertanggung jawaban.