Penahanan Kepala Desa Kedataran Terkait Penyimpangan Penggunaan Dana Desa T.A 2016

Bintuhan, Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 pukul 14.00 WIB Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan penahanan terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa pada Desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur T.A 2016 dengan inisial “JU”. Tersangka yang merupakan Kepala Desa Kedataran disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 atau Psal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dugaan kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan sementara sebesar 370 jutaan rupiah. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Malabero Bengkulu dan selama penahanan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Kaur akan segera merampungkan berkas perkara sementara penuntut umum akan menyusun surat dakwaan guna persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *