Bintuhan, Pada hari Senin, 23 Juli 2018 bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-58, Kejaksaan Negeri Kaur telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari hasil dinas Seksi Tindak Pidana Khusus ke kas Negara sebesar Rp. 1.631.880.127,- (satu milyar enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu) rupiah, yang terdiri dari:
- Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti sebesar : Rp.1.065.072.927,43,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh ribu) rupiah.
- Eksekusi Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) rupiah.
- Uang Rampasan sebesar Rp. 90.911.000,- (Sembilan puluh juta Sembilan ratus sebelas ribu) rupiah.
Bahwa penyelamatan kerugian negara terbesar yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur diperoleh dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur T.A. 2015 yaitu sebesar Rp.1.065.072.927, 43,- (satu milyar enam puluh juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) rupiah.
Bahwa untuk perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan adalah terkait pengelolaan Dana Desa pada Desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur T.A. 2016. Penyidikan masih berlangsung dalam tahapan pengumpulan alat bukti.
Bahwa kedepannya Kejaksaan Negeri Kaur akan terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur dengan terus menyeimbangkan metode pencegahan dan metode penindakan. Upaya tersebut dilakukan demi menciptakan pemberantasan korupsi yang tidak menimbulkan kegaduhan dan bermanfaat bagi keberlangsungan pembangunan di daerah.